Invalid Date
Dilihat 541 kali
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 adalah sebuah panduan operasional yang mengatur penggunaan Dana Desa dalam konteks Ketahanan Pangan dan hewani di Indonesia.
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (4) dalam peraturan tersebut menegaskan, program ketahanan pangan merupakan salah satu fokus penggunaan Dana Desa yang wajib dialokasikan Pemerintah Desa di tahun 2025 paling sedikit 20 persen dari total pagu Dana Desa yang diterima.
Program ketahanan pangan dilaksanakan dalam rangka mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat desa. Program ini dilaksanakan berdasarkan aspek ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan di Desa dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama Desa dan antar Desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan dan kawasan perdesaan.
Lebih lanjut, sebagai panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, diterbitkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam mendukung Swasembada Pangan dalam mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akun tabel dan tepat sasaran.
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan tahun 2025, keputusan ini menegaskan BUM Desa sebagai pelaksana dalam mengelola dana ketahanan pangan sebelum lembaga ekonomi dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ketahanan pangan. Dengan harapan salah satunya meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa.
kontributor : Moh. Aras
Bagikan:
Desa Sabang
Kecamatan Dampelas
Kabupaten Donggala
Provinsi Sulawesi Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini