Logo

Desa Sabang

Kabupaten Donggala

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

TENTANG KOPERASI DESA MERAH PUTIH

TENTANG KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 583 kali

TENTANG KOPERASI DESA MERAH PUTIH


Pengantar

Koperasi Desa Merah Putih merupakan program pemerintah yang bertujuan membentuk koperasi hingga 80.000 desa di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah membantu petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil agar mendapatkan harga yang lebih baik serta memperpendek rantai distribusi. Dengan kata lain, desa bisa lebih mandiri secara ekonomi.

Program ini diharapkan menjadi entitas ekonomi untuk memajukan perekonomian di desa, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan.

Apa Pengertian Koperasi Desa Merah Putih?

Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Bagaimana Model Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih?

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan melalui:

1.      Pendirian Koperasi baru yaitu membentuk koperasi dari awal dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.

2.      Pengembangan Koperasi yang sudah ada yaitu dengan memperluas cakupan usaha

3.      Revitalisasi Koperasi  yaitu rangkaian atau prosedur untuk mengaktifkan Kembali Koperasi tidak aktif (tidak melaksanakan kegiatan rapat dan usaha 3 tahun berturut turut) dari segi kelembagaan, organisasi, dan usaha.

Model pembentukan tersebut ditentukan melalui Musyawarah Desa Khusus. Selain itu, aspek penting yang dibahas dalam musyawarah desa khusus yakni pemilihan pengurus dan pengawas, pembahasan permodalan, pembahasan permodalan, pembahasan bidang usaha dan rencana kerja, serta penetapan domisili kantor koperasi desa.

Bagaimana Mekanisme Penamaan Koperasi Desa Merah Putih?

Penamaan Koperasi Desa Merah Putih harus memuat nama desa yang diawali dengan frasa “Koperasi” dilanjutkan dengan frasa “Merah Putih” dan di akhiri dengan nama desa.

Namun dalam hal terdapat kesamaan nama desa maka ditambahkan nama kecamatan/ kabupaten/kota, misalnya “Koperasi Desa merah Putih Desa Sabang Kecamatan Dampelas”.

Bagaimana Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih?

Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih terdiri dari Pengurus, Pengawas, dan pengelola koperasi Desa.

Tentang Struktur  Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Jumlah Pengurus Koperasi Desa Merah Putih berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dan dengan memperhatikan keterwakilan Perempuan.

Adapun pengurus yang dibentuk harus memenuhi persyaratan diantarannya tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas, dan tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.

Tentang Struktur Pengawas Koperasi Desa Merah Putih

Jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua pengawas, dan 2 (dua) orang anggota pengawas dan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Pengawas dipilih berdasarkan persyaratan diantaranya :

1.      mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi

2.      tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit;

3.      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;

4.      Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan

5.      tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus.

Tentang Struktur Pengelola Koperasi Desa merah Putih

Pengelola Diangkat oleh pengurus dan pengangkatan tersebut perlu disetujui dalam musyawarah Desa Khusus. Adapun jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya.

Apa Saja Bidang Usaha Koperasi Desa Merah Putih

Usaha utama pada koperasi Desa Merah putih perlu memperhatikan paling sedikit kebutuhan anggota, kelayakan usaha, potensi desa, peluang usaha pasar, dan pengembangan usaha di masa mendatang.

Dalam membuka usaha, pengurus Koperasi Desa merah Putih perlu Menyusun proposal atau studi kelayakan usaha yang paling sedikit memuat analisis aspek pasar dan permodalan, aspek teknis dan operasional, aspek manajemen dan organisasi, aspek keuangan dan permodalan, aspek legalitas dan perizinan, serta aspek sosial dan lingkungan.

Selanjutnya, jenis gerai untuk mendukung usaha Koperasi Desa merah Putih meliputi gerai sembako, gerai obat murah/apotek desa, gerai klinik desa, gerai kantor koperasi, gerai unit simpan pinjam, gerai pergudangan dan logistik, serta usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan Masyarakat desa setempat serta karakteristik wilayah.

Sumber :

Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih

 

Kontributor : Moh. Aras

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Sabang

Kecamatan Dampelas

Kabupaten Donggala

Provinsi Sulawesi Tengah

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia