
Invalid Date
Dilihat 195 kali

Sabang, 09/09/2025 - Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan Rembuk Stunting Tingkat Desa sebagai upaya meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan aksi konvergensi stunting di Kabupaten Donggala.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Posyandu Teratai I Desa Sabang Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Donggala Nomor 050/0905/DPMD/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Rembuk Stunting Tingkat Desa Se Kabupaten Donggala Tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi, menyusun program untuk penurunan stunting, serta merumuskan intervensi gizi untuk mengatasi penyebab langsung dan mengatasi penyebab tidak langsung.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Bupati Donggala Nomor 29 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi, Rembuk stunting merupakan rangkaian kegiatan perencanaan desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa untuk tahun anggaran berikutnya, dan juga sebagai upaya dalam meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan aksi konvergensi stunting di Kabupaten Donggala.
Rembuk Stunting di
buka oleh Camat Kecamatan Dampelas , kemudian laporan singkat oleh Kepala Desa,
pembahasan usulan program /kegiatan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif pembahasan
dan Kesepakatan solusi penurunan stunting tingkat desa
kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan lembar komitmen yang memuat
dukungan aksi percepatan penurunan dan pencegahan stunting.
Kontributor : MOH. ARAS
Bagikan:

Desa Sabang
Kecamatan Dampelas
Kabupaten Donggala
Provinsi Sulawesi Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini